Aneh, UU Belum Ada Tapi Calon Pemimpin IKN Baru Sudah Diumumkan

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan, ada empat calon Kepala Otoritas Ibukota Negara (IKN).

Empat calon itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Baca juga : Menteri Jokowi Membahas Makan Siang-Susu Gratis Bareng Tim Prabowo

"Aneh, UU belum ada, jadi apa gunanya otoritas itu, apa landasannya?" kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Marwan Batubara, Jumat (6/3).

Dan secara substansi, Marwan Batubara menilai pemindahan ibukota negara belum terlalu urgen. Tidak tepat Indonesia mau memindahkan ibukota di tengah perekonomian terseok-seok, utang banyak, angka kemiskinan masih tinggi, serta setiap tahun defisit semakin melebar.

Baca juga : Ini Respons Keras Ahok Soal Langkah Penonaktifan NIK KTP Jakarta

"Kalau semua swasta, negara akan tersandera. Dan yang sangat dikhawatirkan akan ada yang tukar guling nanti," imbuhnya.
Adapun alasan beban Jakarta yang semakin berat, dan kerap dilanda banjir, menurut Marwan Batubara, tidak tepat. Mengingat, calon lokasi ibukota baru di Kalimantan Timur juga banjir.

"Solusinya adalah perbaiki dan benahi Jakarta. Secara bersamaan, bangun kota-kota baru dan kota-kota industri di sekitar Jakarta dan daerah," tutup dia.(Rmol)

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!