Gempa Besar dan Tsunami Ancam Sukabumi, Ini Penjelasan BMKG

law-justice.co - Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika menyebutkan wilayah pesisir Sukabumi secara tektonik berhadapan dengan zona megathrust Samudra Hindia, yang merupakan zona subduksi lempeng aktif dengan aktivitas kegempaan yang tinggi.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa wilayah selatan Jawa Barat dan Banten sudah beberapa kali terjadi gempa kuat, seperti pada 22 Januari 1780 (M=8.5), 27 Februari 1903 (M=8.1), dan 17 Juli 2006 (M=7.8). Hasil kajian BMKG yang dilakukan pada tahun 2011 menunjukkan bahwa zona megathrust selatan Sukabumi memiliki magnitudo gempa tertarget yaitu M=8,7.

Baca juga : Puluhan Bangunan Mengalami Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Garut

Kajian potensi bahaya sangat penting dilakukan untuk tujuan mitigasi dan pengurangan risiko bencana, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan agar pemerintah daerah segera menyiapkan upaya mitigasinya secara tepat, baik mitigasi struktural (teknis) maupun kultural (non teknis).

Hasil pemodelan peta tingkat guncangan gempa (shakemap) oleh BMKG dengan skenario gempa dengan magnitudo M=8,7 di zona megathrust, menunjukkan dampak gempa di Sukabumi dapat mencapai skala intensitas VIII-IX MMI yang artinya "dapat merusak bangunan".

Baca juga : Dampak Gempa Garut, Rumah-Bangunan di Sukabumi-Tasikmalaya Rusak

Jika besaran magnitudo M=8,7 ini digunakan untuk masukan skenario model tsunami, maka wilayah Pantai Sukabumi diperkirakan berpotensi mengalami status ancaman “AWAS” dengan tinggi tsunami di atas 3 meter.

"Namun demikian, satu hal penting yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa besarnya magnitudo M=8,7 tersebut diatas *adalah potensi hasil kajian dan bukan prediksi*..demikian pernyataan resmi BMKG dalam akun instagramnya.

Baca juga : Analisis BMKG, Ini Penyebab Terjadinya Gempa di Garut Jawa Barat

Meskipun kajian ilmiah mampu menentukan potensi magnitudo di zona megathrust, akan tetapi *hingga saat ini teknologi belum mampu memprediksi dengan tepat dan akurat kapan* gempa akan terjadi.

Untuk itu, di tengah ketidakpastian kapan akan terjadi gempa yang berpotensi memicu tsunami, maka yang perlu dilakukan adalah upaya mitigasi dengan menyiapkan langkah-langkah kongkrit untuk meminimalkan risiko kerugian sosial, ekonomi, dan korban jiwa seandainya gempa benar terjadi.

Penting kiranya pemerintah memperhatikan peta rawan bencana sebelum merencanakan penataan ruang dan wilayah. Termasuk penataan wilayah pantai yang aman tsunami.

Perlu adanya beberapa upaya dari seluruh stakeholder dalam mendukung dan memperkuat building code dalam membangun struktur bangunan tahan gempa.(Kabar24)