Dukung KPK, PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Minta Tersangkakan Hasto

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus PAW anggota DPR. Hakim menilai pihakanya tak memiliki kewenangan dalam memutuskan kasus tersebut.

"Hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar, melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon," ujar Hakim Tunggal Ratmoho dalam persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020).

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Ratmoho menyebut, pihaknya menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai KPK masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon berupa surat perintah, surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2020 menandakan kalau termohon telah melakukan upaya penyidikan terhadap para tersangka," kata Ratmoho.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Selain itu, KPK juga disebut melakukan perkembangan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto.

"Menimbang surat panggilan tanggal 17 Februari 2020, pada Donny Tri Istiqomah, menandakan bahwa termohon memang masih melakukan penyidikan terkait dengan adanya perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," kata Ratmoho.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

"Berdasarkan bukti surat panggilan tanggal 21 Februari 2020 pada Hasto Kristiyanto, juga menandakan kalau termohon juga masih berupaya untuk terus mengembangkan perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," sambungnya.

Hakim mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK disebutkan KPK baru dapat menghentikan penyidikan bila telah berjalan selama 2 tahun. Sehingga hakim menilai, KPK memiliki waktu hingga Januari 2022 untuk menyelesaikan penyidikan.

"Dengan melihat tanggal bulan dan tahun bukti memang belum waktunya, sesuai dengan bunyi pasal 40 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu 2 tahun khusus untuk nama yang dimaksud pemohon dalam permohonannya atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah. Sehingga bila dihitung maka termohon dapat mengeluarkan surat pada bulan Januari 2022," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

KPK sendiri telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam jawabannya, KPK dan Dewas meminta hakim menolak permohonan yang diajukan MAKI. (detikcom)