Megaskandal Jiwasraya

Sekretaris Bank Mayapada Diperiksa, Dato Sri Tahir Disebut Berbohong

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung meneriksa Karyawan Mayapada Group Helin Saputro terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk.

Pemeriksaan Herlin ini disebut kembali mementahkan bantahan Dato Sri Tahir.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Helin memenuhi panggilan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung, Rabu (12/2/2020). Dia datang sebelum jam makan siang.

"Saksi yang diminta keterangannya antara lain Helin Saputro (karyawan Mayapada Group)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui pesan elektronik.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Selain Helin, jaksa penyidik juga memeriksa Dwi Laksit, Head of Bancassurance Relationshop Jiwasraya, dan Hendrisman Rahim, tersangka yang juga bekas Dirut Jiwasraya. Sama seperti Helin, Dwi dan Hendrisman yang juga diperiksa sebagai saksi, menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Novi Rahmi, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Jiwasraya, Po Saleh nominee grup Benny Tjokrosaputro, dan Sutedy Alwan Anis, saksi keberatan dan memohon buka blokir saham. Ketiganya datang setelah jam istirahat siang.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Helin bukan karyawan biasa. Dia adalah Secretary to Chairman PT Bank Mayapada International Tbk. Helin sudah bergabung dengan Mayapada Group sejak Desember 2017.

"Saksi (Helin Saputro) diperiksa berkaitan dengan pengelolaan saham PT AJS (Asuransi Jiwasraya) dalam proses transaksi jual beli saham reksadana di Bursa Efek Jakarta," terang Hari.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar yakin Kejagung telah mengantongi informasi atau bukti mengenai keterkaitan Mayapada Group dengan Jiwasrayagate.

"Saksi yang dimintai keterangan sudah pasti memiliki keterkaitan rangkaian perbuatan dengan terjadinya tindak pidana yang sedang ditangani," kata Junisab.

Meski demikian, menurut Junisab, terlalu prematur jika menyebut petinggi Mayapada Group menjadi calon kuat tersangka baru kasus Jiwasraya hanya karena Kejagung memeriksa Helin.

"Tidak bisa dibilang begitu (pihak Mayapada Group akan menjadi tersangka). Soal siapa yang harus jadi tersangka, percaya saja sama kejaksaan. Tunggu mereka, jangan mendahului," tutur dia.

Yang pasti, pemeriksaan Helin membuat mantan anggota Komisi Hukum DPR RI ini teringat dengan bantahan yang pernah disampaikan Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group yang pada 13 Desember 2019 dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pada awal kasus Jiwasraya mengemuka.

Saat itu, Tahir menegaskan pihaknya tak terkait Jiwasraya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penegasan Dato Sri menanggapi kabar bahwa Mayapada Group sedang memproses akuisisi atau pembelian saham PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dua perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang .

Tahir menyebut kabar bahwa Mayapada Group akan membeli saham perusahaan milik Benny hoax. Tahir menyatakan pihaknya tidak pernah punya rencana membeli atau mengambil alih saham dari siapapun.

"Tersangka Benny (Tjokrosaputro) sempat disebut memiliki rekening di Bank Mayapada, tapi pemeriksaan Helin terkait proses transaksi jual beli saham reksadana. Jadi saya kira, pemeriksaan dia kembali mementahkan bantahan (Tahir) itu. Sebelumnya, PT Maha Properti Indonesia Tbk (emiten properti Mayapada Group) mengumumkan membatalkan rencana membeli masing-masing 49,9% saham anak usaha MYRX dan RIMO. Artinya memang ada rencana pembelian saham. Apakah (Tahir) berbohong? Bisa Anda simpulkan sendiri. Atau memang bisa saja Helin diperiksa terkait materi bahwa transaksi jual beli saham sudah pernah dilakukan," demikian kata Junisab Akbar. (Katta.id).