Didakwa Makar, 7 Tapol Papua Akan Ajukan Keberatan dan Pembelaan

law-justice.co - Tim penasehat hukum tahanan politik asal Papua, Yohanis Mambrasar menyatakan akan mengajukan keberatan terkait pasal makar yang digunakan jaksa untuk mendakwa kliennya di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Ketujuh tapol itu ditangkap dan dipidanakan pasca sejumlah unjukrasa anti rasisme Papua terjadi sebagai reaksi atas kasus rasisme terhadap para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Tujuh tapol itu yang didakwa dengan pasal makar menyatakan berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Ketujuh tapol dijadwalkan menyampaikan pembelaan dan keberatannya dalam persidangan lanjutan pada 20 Februari 2020.

Baca juga : Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Ketujuh tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Feri Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Persidangan mereka dipindahkan dari Papua setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan surat nomor 179/KMA/SK/X/2019 yang menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara ketujuh tapol itu.

Baca juga : Sebut Sudah Pakai Akal Sehat, Rocky Terima Kasih ke Hakim PN Jaksel

Ketujuh tapol itu menjalani persidangan yang dipimpin oleh dua majelis hakim berbeda. Majelis hakim yang diketuai Sutarmo bersama hakim anggota Agnes Heri Nugraheni dan Bambang Condro Waskito pada Selasa menggelar tiga sidang pembacaan surat dakwaan terpisah untuk tiga orang tapol. Ketiga tapol itu adalah Alexander Gobai, Hengki Hilapok, dan Steven Itlay.

Dalam dakwaan pertama, Alexander Gobai didakwa melangar Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang bersama-sama melakuan permufakatan untuk melakukan makar. Dalam dakwaan kedua, Gobai didakwa bersama-sama melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah Negara.

Baca juga : Menteri Bahlil Siapkan Lahan Untuk Miliarder Sukanto Tanoto di IKN

Hengky Hilapok juga dikenai dakwaan pasal makar. “Hengki Hilapok didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP; dan dakwaan ketiga melanggar Pasal 160 KUHP [tentang penghasutan di muka umum untuk melakuan pidana atau melakuan kekerasan terhadap penguasa atau pejabat],” kata Yohanis Mambrasar seperti dilansir dari Jubi.co.id

Dalam dakwaan ketiga, Itlay didakwa menjadi pemimpin gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah sebagaimana dirumuskan Pasal 107 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaan keempat, Itlay didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mengangapi dakwaan jaksa penuntut Umum itu anggota tim penasehat hukum para tapol, Yuliana Yabansabra mengatakan ketujuh kliennya menyataan keberatan atas dakwaan itu, dan akan mengajukan eksepsi. “Kepada majelis hakim, kuasa hukum ketujuh tapol ini juga meminta agar Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum, sebab hingga saat ini JPU belum memberikan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum,” kata Yabansabra.

Yabansabra mengatakan pihaknya juga telah meminta jaksa penuntun umum melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para ketujuh tapol. Yabansabra menyatakan beberapa kliennya sakit, namun kesehatan mereka tidak pernah diperiksa secara menyeluruh.

Sumber :Jubi.co.id