Ini Respon Kejagung soal Surat Bentjok Beberkan Modus Bobol Jiwasraya

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung akhirnya angkat suara terkait keluhan yang dilayangkan tersangka dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, yang biasa dipanggil Bentjok.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menilai bahwa Bentjok memiliki hak untuk menyampaikan argumen pribadinya.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Sebagai tersangka dia menyampaikan itu ya haknya dia," katanya di Kejagung, Senin (03/02/2020).

Diberitakan sebelumnya, Bentjok sempat mempertanyakan kenapa hanya PT Hanson yang diproses dalam kasus ini. Menurutnya, banyak pihak lain yang semestinya ikut diproses dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Hal itu disampaikan secara tidak langsung. Yakni kala diperiksa oleh penyidik Kejagung, Jumat (31/1/2020) lalu. Saat itu, tempat pemeriksaan bukan di Kejagung, melainkan di Kantor KPK.

Seusai diperiksa sekitar pukul 22.07 WIB, Benny Tjokro yang memakai rompi tahanan, tak berkomentar apa pun saat keluar dari gedung KPK.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ia sempat mengeluarkan secarik kertas dari saku celana. Kertas yang berisi tulisan tangan itu pun diserahkan kepada wartawan. Isinya adalah keberatannya yang merasa dibeda-bedakan dalam penyelesaian kasus ini.

Menanggapi hal itu, Hari Setiyono menyebut tetap akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka lainnya. "Ya sementara ini kami memeriksa tersangka dia dulu. Nah nanti dari keterangan tersangka kan belum diperiksa dia," sebut Hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah juga memberikan komentar terhadap keberatan Bentjok. "Kalau itu tanya dirinya. Kenapa dia mesti ditahan, barang-barangnya disita. Kalian tanya pengacaranya, kenapa Bentjok mesti ditahan?" kata Febrie.

Delapan Saksi Diperiksa

Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari Senin (03/02/2020). Sebanyak 8 saksi diperiksa untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik.

Adapun 8 saksi tersebut adalah:

1. Nie Swe Hoa (nominee grup tersangka HH)
2. Mariiane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra)
3. Deka Cahya E (Head of Dealing PT. OSO Management Investasi)
4. Erwin Budiman (karyawan PT. Maxima Integra/suami Rosita)
5. Soebianto Hidayat (Direktur Utama PT. Trada Alam Minera Tbk.)
6. Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas)
7. Rosita (agen PT. Mirae Sekuritas)
8. Gunawan Christofher (staf PT. Mirae Sekuritas)

Dari 8 nama tersebut, Kejagung membaginya ke dalam empat kelompok saksi. Yakni satu orang saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu orang saksi melakukan transaksi langsung dengan saham reksadana PT Asuransi Jiwasraya kemudian paling mendominasi adalah dari broker.

"Lima orang dari perusahaan yang berperan sebagai broker dalam proses transaksi jual beli saham reksadana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono.

Tidak ketinggalan, yang keempat ada juga saksi yang didatangkan karena keterkaitannya dengan nominee atau penggunaan nama pada transaksi saham.

Hari melanjutkan, beberapa saksi yang hadir datang secara bergiliran. Ada yang datang lebih awal, maupun memenuhi panggilan dengan datang lebih siang.

"Kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya Tbk," sebut Hari.

Kejagung sudah menetapkan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. (cnbcindonesia.com).