Skandal Jiwasraya Harus Ditanggung Jokowi, Berikut 10 Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi peneyelewengan dana nasbah PT Asuransi Jiwasraya saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung. Kasus yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun lebih itu harus ditanggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi tidak boleh hanya diam dan membiarkan uang nasabah hilang begitu saja.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebut 10 alasan Jokowi harus bertanggung jawab penuh dalam kasus ini;

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

1. Dana dana perusahaan asuransi termasuk dana perusahaan Jiwasraya telah dipinjam oleh APBN dalam jumlah besar melalui investasi di SUN.

2. Negara telah memaksa perusahaan asuransi termasuk Jiwasraya untuk melalukan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) tanpa ada studi kelayakan yang memadai, transparansi dan dilaporkan secara terbuka ke publik.
3. Dana asuransi yang diinvestasikan secara paksa di SUN mencapai Rp 170-an triliun. Padahal investasi dalam SUN jelas merupakan investasi yang bermasalah dan tidak layak, mengingat APBN Indonesia dalam keadaan defisit besar dan penerimaan negara dari pajak jauh dari target yang ditetapkan.

Baca juga : Kejagung Sita Aset 687 Lembar Saham Milik Heru Hidayat

4. Tidak hanya perusahaan asuransi yang dipaksa menyimpan uang dalam SUN, namun juga perusahaan pengelola dana pensiun, termasuk Taspen dan dana pensiun karyawan BUMN. Investasi ini tidak pernah dilaporkan pemilik dana.

5. Total dana pensiun yang dipaksa untuk diinvestasikan dalam SUN mencapai Rp 210 triliun. Investasi dana pensiun dalam surat utang negara jelas bernasalah dikarenakan tidak layak, seban APBN defisit sehingga berpotensi gagal bayar.

Baca juga : OJK Cari Solusi Nasib Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

6. Selain itu ada dana haji yang dipaksa untuk diinvestasikan dalam SUN sebanyak 40 persen dari dana jamaah haji. Dan pemerintah berpotensi gagal bayar. Investasi ini tidak pernah dilaporkan kepada jemaah haji.

7. Gagal bayar pemerintah terhadap dana asuransi, pensiun dan dana haji akan menjadi masalah serius dan akan mengakibatkan perusahaan Publik yang mengelola dana tersebut akan bangkrut.

8. Pemerintah dalam hal ini adalah kementerian keuangan selalu ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus bertanggung jawab terhadap seluruh masalah yang dihadapi perusahaan asuransi ternasuk Jiwa Sraya.

8. Perusahan asuransi termasuk Jiwasraya jika gagal bayar atas klaim asuransi, maka harus berani menyita aset aset pemerintah yang dibawah peguasaan menteri keuangan untuk dijual dalam rangka membayar klaim asuransi.

8. Pemerintah tidak dapat menyita aset aset perusahaan asuransi yang sekarang bermasalah, termasuk tidak dapat menyita aset perusahaan pengelola pensiun jika bermasalah, sebelum pemerintah melunasi atau mengembalikansecara penuh seluruh dana perusahaan tersebut yang dipaksa diinvestasikan di SUN.

9. Jika memang ada kesalahan perusahaan asuransi dan perusahaan pengelola pensiun dalam kegiatan investasi mereka, maka pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menteri Keuangan (KKSK) mengetahui hal tersebut, sehingga OJK juga harus mengambil tanggung jawab penuh atas masalah ini.

10. Jika terbukti ada perbuatan pidana atau pelanggaran UU dalam kegiatan investasi atau produk investasi perusahaan asiransi, dana pensiun dan dana haji, maka OJK harus diadili karena kelalaiannya dan KSSK juga harus diganjar karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan maksimal. (beningnews.com)