Hentikan Penyebaran Corona, China `Penjarakan` 56 Juta Warganya

Jakarta, law-justice.co - Untuk menghentikan penyebaran Virus Corona, Pemerintah China memutuskan untuk memberlakukan larangan perjalanan bagi 56 juta orang penduduk mereka.

Agar larangan berpergian tersebut berhasil dijalankan, China juga memutuskan untuk menutup jaringan transportasi umum dan akses ke jalan raya di kota setempat.

Baca juga : Perhatian, Mulai Hari Ini Vaksin Covid Tidak Lagi Gratis

Dikutip dari AFP via CNNIndonesia.com, 56 juta penduduk tersebut terdapat di 18 kota.

China juga telah menerapkan kebijakan nasional penanggulangan penyebaran Virus Corona.

Baca juga : Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS

Kebijakan nasional tersebut dilakukan dengan memerintahkan jajaran mereka untuk mengambil langkah nasional guna mengidentifikasi dan segera mengisolasi penumpang kereta, pesawat, bus yang diduga kuat telah terinfeksi Virus Corona.

Untuk mendukung isolasi tersebut, mereka akan mendirikan pusat inspeksi di bandara, terminal maupun stasiun.

Baca juga : Sekitar 13 Ribu Kematian Covid Terjadi di China dalam Sepekan

"Supaya penumpang dengan pneumonia bisa segera diangkut ke pusat medis," kata Komisi Kesehatan Nasional China seperti dikutip dari AFP, Sabtu (25/1).

Komisi tersebut juga menyatakan bahwa isolasi harus diikuti disinfeksi pada kereta, pesawat atau bus yang dicurigai membawa orang terinfeksi Virus Corona.

"Semua penanggung jawab sektor transportasi harus secara ketat menjalankan langkah pencegahan, pengendalian termasuk tindakan," kata mereka.

Sebagai informasi, penyebaran Virus Corona belakangan ini kian mengkhawatirkan. Virus tersebut telah membunuh 41 orang.

Selain itu, virus juga telah menginfeksi 1.300 orang. Virus juga sudah menyebar ke 12 negara, seperti, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, Australia, Malaysia, Nepal, Singapura, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Amerika, Vietnam.