Ini Alasan Anies Baswedan Bisa Dipenjara Karena Rehab Monas

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memutuskan untuk merevitalisasi atau merehab Monumen Nasional (Monas), dan kini sudah dimulai. Langkah itu dikritisi oleh Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean yang mengatakan Anies bisa dipidana atau dipenjara.

Menurutnya, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu melakukan revitalisasi Monas tanpa mengantongi izin dari Kementerian Sekretarian Negara. Tak hanya Anies, yang ikut dipidana juga adalah kontraktor yang sudah menebang 190 pohon rindang di Monas.

"Menurut saya Anies dan/atau kontraktor yang merusak Monas bisa dipidana," cuitnya dalam akun Twitternya, Kamis (23/1/2020) seperti dikutip dari wartaekonomi.com.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Lanjutnya, ia menilai Anies telah bersikap ceroboh dan tidak mengikuti aturan yang ada dalam merevitalisasi kawasan Monas. Bahkan, Anies menggunduli pohon-pohon rindang berusia tahunan, padahal Monas sebagai jantung ibu kota.

"Ceroboh, tidak tahu aturan begitulah @aniesbaswedan melaksanakan revitalisasi kawasan Monas. Anies mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang wajib tunduk pada aturan," ungkapnya.

Sekedar informasi, dalam setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mengantongi izin dari Komisi Pengarah.

Baca juga : Kaesang Belum Cukup Umur Jadi Cagub DKI Jakarta, Ubah Aturan Lagi?

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Komisi Pengarah sendiri terdiri dari gabungan beberapa instansi. Komisi ini diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan sekretarisnya Anies Baswedan.

Baca juga : Ketika Heru Budi Akhirnya Mengaku Kewalahan Urus Banjir di Jakarta