Polisi Temukan Ladang Penghasil 60 Ton Ganja Kering di Sumut

Mandailing Natal, law-justice.co - Satuan Petugas Gabungan Polda Metro Jaya dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menemukan ladang ganja yang sudah siap didpanen seluas lima hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Lokasi yang berada di perbatasan Sumatera Barat (Sumbar) dengan Sumatera Utara itu, disebut polisi berpotensi menghasilkan 60 ton ganja kering.

"Ladang ganja juga sudah siap dipanen. Kami perkirakan kalau sudah dipaket, bisa jadi 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1) seperti dikutip dari harianhaluan.com.

Baca juga : Kebocoran Gas Warga Jadi Korban, ESDM Hentikan Aktivitas PT.SMGP

Dijelaskan Nana, saat petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara mendatangi lokasi ladang ganja tersebut, petugas mendapati lima hektare lahan yang dipenuhi dengan tanaman ganja siap panen setinggi 1,5 meter hingga 2 meter.

"Lima hektar ladang ganja, dengan ukuran tinggi 150 sentimeter sampai 200 sentimeter," sambungnya.

Baca juga : Lumpur Panas Menyembur di Madailing Natal, Puluhan Orang Keracunan Gas

Nana mengatakan terungkapnya ladang ganja tersebut berawal dari keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres yang berhasil mengamankan 1,3 ton ganja dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan yakni pada Desember 2019 dan Januari 2020.

Ganja kering siap edar tersebut disita secara terpisah oleh Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok.

Baca juga : BMKG: Mandailing Natal Sumut Diguncang Gempa Darat M 4,4

Total ada 19 tersangka yang diamankan polisi dalam operasi tersebut, satu di antaranya tewas diterjang timah panas karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Penyelidikan pihak kepolisian dan pengakuan para tersangka terkait peredaran ganja itu semuanya mengarah ke sebuah wilayah di Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengembangkan kasus tersebut dan mendatangi lokasi tersebut.

"Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja. Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh," kata Nana.

Lokasi tersebut ternyata berada di wilayah terpencil yang dibutuhkan waktu enam jam berjalan kaki dari desa terdekat yakni Desa Banjarlancat, Mandailiing Natal.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara yang berhasil menemukan ladang ganja itu kemudian memusnahkan seluruh tanaman ganja yang ada di ladang tersebut dengan cara dibakar.