Siswa Pembunuh Begal di Malang Dituntut Penjara, Begini Kata Mahfud MD

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal kasus siswa yang membunuh pelaku begal di Malang, Jawa Timur. Mahfud mengatakan kasus tersebut serupa dengan kasus yang pernah ditanganinya di Bekasi, Jawa Barat, meski pun situasinya berbeda.

"Kasus anak SMA di Malang yang dalam tanda kutip membunuh orang yang membegalnya, itu rama, yang isinya itu kasusnya sama dengan di Bekasi yang pernah saya ikut membebaskan waktu itu di mana anak muda dirampok dibegal lalu berkelahi pembegalnya dibunuh tapi tiba-tiba jadi tersangka. Lalu kita turun tangan. Besoknya dibebaskan," kata Mahfud usai mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) seperti dikutip detikcom.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Mahfud mengatakan kasus yang dialami oleh siswa di Malang ini sudah masuk ke pengadilan, sehingga harus menunggu keputusan hakim. Berbeda dengan kasus di Bekasi yang masih berstatus tersangka.

"Pada waktu itu masih tersangka yang ini (Bekasi), di Malang ini sudah pengadilan, sehingga pemerintah, Kejagung, saya campur tangan dari pengadilan biar tunggu hakim," imbuhnya.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Meski begitu, Mahfud juga mengingatkan pemberitaan yang menyebut pelajar dituntut hukuman mati tidaklah benar. Mahfud menjelaskan bahwa tuntutan yang sebenarnya adalah diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Tapi yang keliru dari berita itu dikatakan kasusnya sama dengan Bekasi tapi anak ini (di Malang) dituntut hukuman mati karena pembunuhan berencana. Nah itu tidak sepenuhnya benar, karena tuntutan yang sesungguhnya itu dia dikembalikan ke atau diserahkan ke panti rehabilitasi sosial," tuturnya.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahfud menjelaskan, tuntutan hukuman mati merupakan alternatif ancaman hukuman yang tercantum dalam undang-undang. Namun menurutnya, tuntutan alternatif yang paling mendekati yakni bukan hukuman pidana, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi sosial.

"Nanti alternatif yang paling mendekati itu adalah tidak dihukum pidana malahan tidak dipenjara, diserahkan ke panti rehabilitasi sosial. Jadi itu jangan diributkan. Percayalah dengan kita. Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif lebih berdasar pada hukum yang ada. Jadi ndak usah terlalu diributkan lagi tentang itu," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Kekecewaan diluapkan keluarga ZL (17), pelajar yang menikam begal hingga tewas saat membela kehormatan pacarnya. Mereka tak terima ZL didakwa pasal berlapis hingga terancam hukuman seumur hidup. Keluarga pun menuntut keadilan di proses peradilan yang tengah berjalan.

"Tentu kami terkejut, atas dakwaan jaksa saat persidangan. Dan kami sangat kecewa, adik kami didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar kakak kandung ZL, Zainal Arifin kepada detikcom saat dihubungi, Minggu (19/1).

Zainal menilai, jaksa penuntut umum telah keliru menerapkan pasal 340 KUHP berdasarkan pisau yang digunakan menikam oleh adik kandungnya itu.

Karena pisau tersebut, kata dia, sejak awal berada di jok motor usai digunakan untuk prakarya di sekolah. "Pisau itu prakarya, ada surat keterangan dari sekolah terkait keberadaan pisau itu. Jadi bukan sengaja dibawa adik saya untuk menikam begal," bebernya.