Omnibus Law Disahkan, Bakal Picu Gelombang PHK Besar-besaran

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah rencananya bakal melakukan terobosan dengan merampungkan penyederhanaan (Omnibus Law) payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

RUU ini rencananya bakal diajukan ke DPR dalam waktu dekat dan ditargetkan bisa tuntas dibahas selama tiga bulan.

Namun Omnibus Law ini mendapat penolakan dari para buruh dan kaum pekerja yang menilai RUU Cipta Lapangan kerja tak lebih hanyalah menguntungkan investor semata.

Baca juga : Ketika Bu Mega PDIP Bertanggung Jawab Penuh Untuk Hentikan Jokowi

Bahkan Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy dengan tegas menyatakan Omnibus Law adalah cara pemerintah menumbalkan kaum pekerja.

"Omnibus ini mengancam kaum pekerja. Akan terjadi gelombang PHK besar-besaran jika ini disahkan," ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik `Omnibus Law Untuk Siapa? ` digedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat seperti melansir rmol.id.

Baca juga : PPN Naik Jadi 12 Persen Akan Picu PHK Massal di Berbagai Sektor

Ellena mengatakan, kehidupan buruh akan semakin sulit karena tidak ada jaminan bagi kaum pekerja. Selain itu, mereka pun hanya akan menjadi pekerja temporer yang hanya mampu mencukupi kehidupannya hari ini.

Lebih lanjut Ellena menjelaskan, sejak zaman Orba Indonesia, para pekerja selalu dicekoki pikiran bahwa tanpa investasi asing dan global, maka akan sulit bertahan. Dengan narasi demikian, tanpa sadar kaum pekerja dipaksa tunduk dengan aturan yang sesungguhnya menguntungkan kaum pengusaha.

Baca juga : Di Tengah PHK Massal, Gaji Bos Citigroup Naik 6 Persen Jadi Rp407 M

"Nama cipta lapangan kerja terkesan manis sekali ini. Namun ini hanyalah pelemahan kelas pekerja. Ini ancaman bagi kita semua. Mereka sedang mencari secure untuk bisa bertahan dengan bisnisnya," pungkasnya.