Kader PDIP Ungkap Awal mula Munculnya Sprinlidik Bocor KPK

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Terkait hal itu, ternyata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga mengetahui soal surat perintah penyelidikannya (sprinlidik) lantas dia menceritakan asal usulnya.

Keberadaan sprinlidik itu menjadi sorotan publik setelah Masinton menunjukkannya dalam sebuah acara dialog di televisi pada Selasa (14/1/2020). Mengutip CNNindonesia, dia menerangkan bahwa sprinlidik itu diperoleh dari seorang bernama Novel Yudi Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Masinton mengatakan awalnya tidak tahu bahwa barang yang diserahkan oleh Novel itu merupakan sprinlidik kasus korupsi yang menjerat Wahyu karena dimasukkan ke dalam sebuah map.

"Pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11.00 WIB, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada anggota Komisi III DPR. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton lewat keterangannya, Kamis (16/1).

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Masinton akhirnya mengetahui bahwa barang itu merupakan sprinlidik setelah menyelesaikan kegiatan dan tiba di ruang kerja. Setelah membuka map, Masinton melihat selembar kertas bertuliskan sprinlidik KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo.

Masinton mengaku sempat bertanya-tanya saat membaca sprinlidik tersebut. Ia mengaku heran mengapa dokumen yang bersifat internal tersebut bisa sampai di tangannya yang merupakan orang di luar institusi KPK.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

"Setelah saya membaca sprinlidik KPK tersebut, sejenak saya juga sempat bertanya dalam hati kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal," ucapnya.

Masinton lantas teringat pada pertanyaan yang pernah dilayangkannya saat memimpin Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK terkait pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang ditangani KPK ke media massa tertentu beberapa waktu lalu.

Ia pun menuturkan bahwa keberadaan sprinlidik yang diterimanya bukan masalah karena sprinlidik tidak lagi bersifat rahasia setelah perkara yang diselidiki ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," ucap politikus PDIP itu.

Meski demikian, Masinton meminta Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan penyelidikan terkait pembocoran informasi ke pihak di luar KPK.

Menurutnya, dokumen-dokumen KPK seharusnya tidak boleh sampai diketahui pihak eksternal karena bisa diolah menjadi berita yang menggiring opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," tutur Masinton.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan tidak ada kebocoran sprinlidik terkait kasus Wahyu.

"Ketika KPK menjalankan tugas, dibekali dengan surat tugas (berupa) surat penyelidikan, namun tak pernah diberikan ke pihak mana pun yang tak punya kepentingan langsung dengan proses penyelidikan," kata Ali kepada awak media, Rabu (15/1) malam.

Ali justru sangsi apakah sprinlidik yang dibawa dan ditunjukkan Masinton kepada publik asli atau tidak.

"Kami tidak tahu isi atau itu asli atau tidak. Kemudian yang ditujukan oleh pak Masinton secara substansi apa kita tidak tahu. Namun, secara pasti kami tidak pernah mengedarkan," ujar Ali.