Kompolnas: Polri Tetap Layani Novel Sebagai Korban Meski Terdakwa

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menyebut, Polri tetap melayani penyidik KPK Novel Baswedan sebagai korban pasca terungkapnya pelaku yang diduga melakukan teror penyiraman air keras meskipun statusnya masih sebagai terdakwa.

Pasalnya kata dia, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman dalam sidang Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Itu artinya, Novel masih berstatus terdakwa.

Baca juga : Seorang Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Polri, kata Andrea, tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya berdasarkan ketetapan majelis hakim nomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 Jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.

“Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya. Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja tetap ditangani,” kata Andrea kepada wartawan, Senin (30/12) seperti melansir rmol.id.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Di sisi lain, Andrea meminta agar Novel Baswedan tidak berpolemik di media terkait tudingannya bahwa ada pihak lain dibalik peristiwa penyiraman air keras kepadanya. Lebih baik, kata Andrea, jika memang Novel memiliki bukti-bukti seharusnya sejak awal memberikan keterangannya sebagai tambahan ke penyidik.

Kedua pelaku yang diduga melakukan teror terhadap Novel Baswedan telah ditangkap tim teknis Bareskrim pada Kamis malam (26/12). Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob berinisial RM dan RB.

Baca juga : Diduga Keracunan Gas, 2 Petugas Tewas Saat Cek Gorong-gorong Bandung