Cekcok, Suami Pingsan Kemaluannya Diinjak Istri, Ini Kronologinya

Jakarta, law-justice.co - Nur Faidah 30 tahun diduga menginjak kemaluan suaminya, Syamsul Arifin (34), hingga pingsan setelah terlibat cekcok. Akibatnya, Nur Faida harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan, peristiwa terjadi di rumah mereka di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (12/12/2019) lalu.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Sebelumnya mereka terlibat cekcok, mulai urusan ekonomi hingga adanya orang ketiga. Mereka memang sering berantem," kata Bripka Isyana Reni Antasari alias Reni, Kamis (19/12/2019) seperti melansir kompas.com.

Kronologi

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

Saat pertengkaran memanas, lanjut Reni, Nur memukul dan mendorong Syamsul hingga jatuh tersungkur. Kepalanya sempat membentur meja.

Saat telentang di lantai, Nur lalu menginjak kemaluan Syamsul hingga pingsan. Syamsul lalu dilarikan ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

"Keluarga Syamsul lalu melapor kejadian itu ke Polres Probolinggo, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," lanjut Reni.

Dari laporan itu, Polres Probolinggo segera mengumpulkan bukti dan keterangan.

“Syamsul sudah membaik. Korban sempat tak sadarkan diri, karena bagian vitalnya diinjak oleh istrinya saat cekcok,” kata Reni.