Jokowi Berani Hukum Mati Koruptor, Tapi Sama Penyerang Novel Apa?

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo berencana akan menghukum mati koruptor. Hal itu dikatakannya saat Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember lalu. Ruang publik pun dipenuhi pro dan kontra pasca wacana itu dimunculkan.

Dilansir dari Gelora.co, Senin (16/12/2019), mereka yang mendukung menyebut bahwa korupsi merupakan budaya laten, sementara mereka yang kontra menyebut aturan hukuman mati sudah ada.

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Terlepas dari itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi justru menyimpat pertanyaan lain. Dia mempertanyakan mengenai hukuman bagi pihak-pihak yang mengganggu jalannya pemberantasan korupsi.

Salah satunya dengan mencontohkan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hingga saat ini, kasus tersebut belum juga rampung. Bahkan pelaku juga belum diketahui.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

“Jika koruptor dihukum mati, lalu apa ganjaran hukum bagi yang halangi bahkan dengan tindak kekerasan terhadap aparatus pemberantas korupsi (Novel Baswedan) & membonsai lembaga (KPK),” tanyanya dalam akun Twitter pribadi.

Secara logika, jika mengacu pada koruptor yang harus dihukum mati, maka penghalang gerakan anti korupsi harus dihukum hingga tiga kali lipat.

Baca juga : Diungkap Istana, Ini Wejangan Jokowi ke Prabowo-Gibran Semalam

“Tapi kita hidup di zaman anti-logika,” sindir Adhie mengakhiri.