Purbaya Buka Opsi Pajak Baru Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

[INTRO]

Pemerintah membuka peluang menerapkan pungutan pajak baru apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6 persen secara berkelanjutan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara otomatis hanya karena pertumbuhan ekonomi menyentuh target 6 persen.

Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat terlebih dahulu ketahanan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan perpajakan baru. Menurut dia, ruang untuk menambah pungutan pajak akan semakin terbuka apabila pertumbuhan ekonomi mampu bertahan di level 6 persen selama setidaknya dua kuartal berturut-turut. "Tahun depan ekonomi bisa tumbuh 6 persen, apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu kuartal mungkin belum, tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar," kata Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026), sebagaimana dilansir Kompas.

Ia memberikan ilustrasi apabila ekonomi Indonesia mampu tumbuh 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencatat pertumbuhan 6 persen atau lebih pada kuartal I 2027. Dalam kondisi tersebut, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih besar untuk memperkenalkan jenis pajak baru. "Kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, lalu kuartal I/2027 bisa 6 persen lagi, atau lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," ujar Purbaya.

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan sasaran pertumbuhan ekonomi 2026 yang ditetapkan sebesar 5,4 persen. Sejalan dengan target pertumbuhan yang lebih tinggi, pemerintah juga menaikkan sasaran penerimaan pajak pada 2027. Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.591,4 triliun, naik 9,91 persen dibandingkan target dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Adapun rasio perpajakan atau tax ratio pada 2027 ditargetkan mencapai 9,27 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan outlook tax ratio 2026 yang diperkirakan sebesar 8,97 persen.

Rencana membuka ruang bagi pajak baru tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan peningkatan aktivitas ekonomi untuk memperbesar penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan perluasan basis perpajakan. Namun, penerapannya tetap akan bergantung pada keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kemampuan masyarakat menanggung tambahan beban pajak.