PI KPK Didesak Buka Hasil Pemeriksaan Dugaan Etik Agus Rahardjo

Jakarta, law-justice.co - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran etik oleh Agus Rahardjo (AR).

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

“Pimpinan KPK tersebut diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan pihak lain, yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12) seperti melansir rmol.id.

Agus, kata Boyamin, diduga telah bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada 31 Juli 2018 malam di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Atas laporannya, Boyamin membeberkan bahwa pengawas internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dirinya.

Dalam klarifikasi tersebut, Boyamin mengurai ada tiga pokok masalah atas kasus dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo.

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Pertama, Agus diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan, sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.

“Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan," sambungnya.

Terakhir, Boyamin menduga Agus tidak memberitahu atau melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain usai melakukan pertemuan tersebut.

"Kami telah meminta kepada pengawas internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik, jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat," terangnya.

Namun hingga saat ini, Boyamin mengaku belum mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawas internal KPK.

Sehingga, dia mendesak agar pengawas internal KPK untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami akan membawa permasalahan ini kepada Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik tanggal 29 Desember untuk melakukan audit kinerja terhadap pengawas internal KPK," pungkasnya.