Muluskan Investasi, IMB & Amdal Bisa Dihapus dari UU `Sapu Jagat`

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah tengah mempercepat penyelesaian omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Dinilai, UU `sapu jagat` itu dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Melansir detik.com, UU Cipta Lapangan Kerja itu sendiri terbagi dalam 11 cluster atau kelompok. Salah satu contohnya adalah cluster penyederhanaan perizinan tanah dan pengendalian lahan.

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Adapun aturan yang tengah `dirombak` untuk cluster tersebut yakni mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Untuk kemudahan berusaha itu, IMB dan AMDAL pun juga pernah diusulkan untuk dihapus. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan isu lingkungan.

Baca juga : Respons Gerindra soal PKS Mau Dikunjungi Prabowo Seperti PKB & NasDem

Akan tetapi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan apakah IMB dan AMDAL akan dihapus atau tidak.

Ia menegaskan, dalam keputusan final pemerintah nanti, tentunya aspek lingkungan akan tetap dijaga.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

"Nanti akan diumumkan nanti. Intinya adalah kita sangat concern terhadap keselamatan, baik keselamatan orang, standar bangunan, dan sebagainya itu harus dipastikan. Tidak boleh ada kompromi, apalagi lingkungan. Tetapi apakah kemudian AMDAL dihapus atau disederhanakan nanti kita akan lihat ," kata Sofyan usai menghadiri rapat koordinasi omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Ia pun masih membuka semua masukan atas ide penghapusan IMB dan AMDAL ini.

"Iya, pokoknya masih terbuka semua kan," ucap Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan mengatakan bahwa IMB dan AMDAL ini hanya menjadi penghambat investasi.

Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut.

"Tapi paling sedikit masyarakat harus tahu, selama ini yang bikin hambatan luar biasa bagi pencipta lapangan, merepotkan masyarakat. Jadi idenya adalah mencari simplifikasi, belum menjadi kebijakan" kata Sofyan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB.

Sedangkan Amdal, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukan, atau sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

Sementara itu, Pengamat Properti sekaligus Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, sebenarnya yang menjadi hambatan investasi bukan IMB-nya melainkan lamanya proses perizinan tersebut.

"Yang masalah itu di proses mekanismenya yang kadang-kadang itu lama, gitu lho, itu masalahnya," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2019).

Ketimbang dihapus, dia lebih menyarankan agar IMB ini disederhanakan sehingga tak menghambat pengembang. Pasalnya untuk mengurus izin bangunan vertikal seperti apartemen bisa memakan waktu 2 tahun.