Gara-gara Ngomong Ini, Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pria yang akrab disapa Abu Janda itu dilaporkan atas dugaan ujaran penistaan terhadap agama.

"Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," ujar Sekretaris Jenderal IKAMI, Djuju Purwantoro melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari Tempo.co, Rabu (11/12/2019).

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

Lebih lanjut, Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Di sisi lain, Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. Maka dari itu, ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak.

Baca juga : Respons Istana soal Jokowi Disebut Kunker ke NTB Hindari Demo Buruh

"Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," ucap Djuju.

Baca juga : Simpan Uang Rp 5,3 Miliar dalam Bantal, Dua Pria Ditangkap Bea Cukai