Di Malang, Guru Cabuli 18 Siswa Paksa Korban Sumpah ke Al Quran

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah fakta baru terus terungkap terkait penyelidikan kasus dugaan pelecehan dan pencabulan 18 siswa SMP di Malang oleh oknum guru cabul berinisial CH (38).

Perbuatan tak senonoh tersangka sudah dilancarkan kepada para korban sejak 2017.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, sebelum beraksi, tersangka rupanya memaksa korban untuk bersumpah di atas Alquran. Mereka disumpah agar tutup mulut dan tak menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada siapapun.

"Sebelum mencabuli korban, tersangka terlebih dahulu menyuruh korban bersumpah di atas kitab suci Alquran agar mereka tidak menceritakan hal ini kepada orang lain. Tersangka juga menakut-nakuti, jika korban menceritakan maka akan celaka," ujar Yade seperti melansir inews.id.

Baca juga : Sri Mulyani Sebut Penyebab Dolar AS Tembus Rp 16.000

Para korban selama ini terperdaya dan mempercayai tersangka sehingga bersedia melakukan apa saja yang dia minta. Aksi bejat ini dilakukan dalam lingkungan sekolah saat kondisi sepi.

Pasca penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (6/12/2019) sore, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan intensif. Diperkirakan masih banyak korban akibat perbuatan asusila guru bejat tersebut.

Baca juga : Uber Cup 2024 ,Akhirnya Indonesia Melejit ke Final

Tersangka CH diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), serta Bimbingan Konseling (BK). Dalam aksinya, dia meminta siswa laki-laki di sekolahnya masturbasi dengan modus untuk penelitian akademik S3.

Saat ini tersangka telah berkeluarga dan memiliki satu orang anak. Hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjadi penyuka sesama jenis sejak berumur 20 tahun.