Jurus BEI Stop Modus Menggoreng Saham IPO

Jakarta, law-justice.co - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bakal mulai menerapkan aturan batasan minimum penjatahan kepada investor ritel atau electronic bookbuilding pada tahun depan. BEI menegaskan, dengan berlakunya aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk menggoreng saham karena pooling dilakukan secara elektronik dan transparan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Laksono Widodo menyatakan, aturan ini siap diterapkan pada kuartal pertama tahun 2020, prosesnya sedang menunggu selesainya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan. "Akan diluncurkan tahun depan di kuartal I," ungkap Laksono di BEI, Sudirman, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Baca juga : Ubedilah Sebut 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Dia menegaskan, dengan berlakunya aturan ini, maka tidak ada lagi alasan bagi penjamin pelaksana emisi efek yang mendapat mandat dari perusahaan untuk mencatatkan saham perdana atau initial public offering (IPO) untuk menggoreng harga saham.


Sebelumnya, kalangan pelaku pasar juga menyebutkan banyak dari perusahaan mengejar IPO pada penghujung tahun 2019 karena menghindari penerapan bookbuilding secara elektronik. "Kalau niatnya untuk menggoreng saham susah dengan adanya EBB," kata Laksono.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Motor Gadai, Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi

Seperti dituliskan sebelumnya, BEI bersama bersama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang dalam proses untuk melakukan uji coba terhadap sistem aturan tersebut.

Bursa Efek Indonesia menyebut, adanya electronic bookbuilding tersebut diharapkan bisa menjangkau investor yang lebih luas dan memberikan persebaran yang lebih baik bagi investor ritel untuk bookbuilding saham-saham perusahaan yang melangsungkan initial public offering (IPO). Selain itu, penjatahan kepada investor ritel diklaim bisa lebih transparan. (CNBC)

Baca juga : Ketika Prabowo Disebut Lebih Nyaman Bersama Golkar Dibanding Jokowi