Kasus Kredit Macet PT BIM, BTN Anggap Sudah Selesai

law-justice.co - Kejaksaan Agung baru saja menaikkan status kasus kredit macet PT Batam Island Marina (BIM) kepada Bank Tabungan Negara (BTN) ke tahap penyidikan. Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, masalah kredit macet PT BIM telah selesai.

BTN merespon kenaikan status perkara kredit macet PT BIM dengan menegaskan bahwa proses penyaluran kredit pada akhir tahun 2014 itu telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga dinilai sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

“Terkait pemeriksaan Kejagung, BTN tetap akan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Chaerul dalam rilis yang diterima redaksi Law-justice.co, Kamis (28/11).

Chaerul merinci, upaya penyelesaian hutang PT BIM seperti restrukturisasi serta pengalihan piutang melalui cessie juga mematuhi aturan yang berlaku. BTN menilai, permasalahan kredit di PT BIM telah selesai dan dianggap lunas.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

“Pengelolaan hutang PT BIM pun telah dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),” ujar Chaerul.

Selain itu, Chaerul mengatakan, adanya penambahan kredit refinancing kepada PT PPA pun telah lunas. Kredit tersebut disalurkan atas dasar sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pemberian corporate line facility pada November 2018.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

“Kredit refinancing tersebut juga telah diselesaikan oleh PPA ke Bank BTN, sehingga kredit atas nama PPA juga telah lunas,” ucapnya.

Di bawah jajaran manajemen baru, Chaerul menegaskan bahwa perusahaan pelat merah itu akan fokus untuk mengakselerasi kinerja bisnis dan tetap mengedepankan asas Good Corporate Governance (GCG).

“Pada kuartal III/2019, BTN mencatat pertumbuhan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 18,1% yoy. DPK tercatat naik dari Rp195,05 triliun pada September 2018 menjadi Rp230,35 triliun pada bulan yang sama tahun ini. Dengan capaian penyaluran kredit dan penghimpunan DPK tersebut, Bank BTN mencatatkan kenaikan aset sebesar 16,12% yoy dari Rp272,3 triliun pada kuartal III/2018 menjadi Rp316,21 triliun,” kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis (28/11/2019), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, ada dugaan tindak pidana rekayasa pembukuan bank (window dressing) sehingga menyebabkan pembobolan dana Bank sebesar Rp 300 miliar.

“Sudah kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (28/11/2019), sebagaimana dilansir dari Antara.

Adi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan saksi, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung bakal menerbitkan Sprindik dan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini bermula ketika PT BIM mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2014. Pengajuan kredit diperlukan untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam, dengan jaminan piutang sebesar Rp 400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.

Kemudian diketahui bahwa PT BIM melanggar kesepakatan kredit karena menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp 70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar. PT BIM mengajukan kredit kembali sebesar Rp 200 miliar yang kemudian macet sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.