BUMN Dilarang Terafiliasi Parpol, Bagaimana Ahok yang Kader PDIP?

law-justice.co - Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu pemimpin perusahaan BUMN menuai pro kontra.

Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit yang menolak. Bagi mereka yang menolak, masa lalu Ahok yang tersandung sejumlah kasus hukum jadi penyebabnya.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Selain itu, status Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan juga menjadi salah satu yang disorot.

“BUMN itu punya aturan. Salah satunya tidak terafiliasi dengan partai politik,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera seperti dikutip okezone, Jumat (15/11/2019).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

“Pak Ahok sudah menyatakan diri sebagai anggota parpol. Bisa saja Pak Ahok keluar dari parpol, tapi itu bukan contoh yang baik bagi elit partai dan pejabat publik,” sambungnya.

Untuk diketahui, Ahok belum lama bergabung dengan PDIP. Sebelum gabung dengan partai Megawati Soekarnoputri, Ahok dikenal politisi kutu loncat. Dia pernah di PIB, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Banyak kalangan yang menduga penunjukan Ahok kali ini sebagai bentuk pemberian panggung politik dari Presiden Jokowi. Kalau ternyata itu benar adanya, tentu saja ini bisa menjadi blunder buat Jokowi juga.

Terkait hal ini, Mardani tidak mau banyak berkomentar. “Monggo publik yang menilai,” katanya.

Senada dengan Mardani, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga juga mengatakan Ahok harus melepas atribut partai jika memang benar–benar menduduki kursi jabatan di BUMN.

“Tentu partai harus melepaskan ya, kalau dalam bahasa lain kita harus memberikan yang terbaik kepada negara,” ujar Eriko di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019) kemarin