Ibu Kota Dipindah, Anies Cuma Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jika pemerintah pusat harus dapat memastikan ketersediaan payung hukum bagi status baru DKI Jakarta apabila ibu kota baru Indonesia ditetapkan.

"Harus dipastikan bahwa untuk peran perekonomian di Jakarta terfasilitasi di peraturannya yang baru. Karena Jakarta akan ditempatkan sebagai pusat perekonomian," ujar Anies saat dijumpai di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Kehadiran Anies di Kantor Bappenas adalah untuk menghadiri rapat membahas pemindahan ibu kota. Dalam rapat itu, Anies mengaku tidak memberikan usulan apa pun terkait rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta.

Ia mengapresiasi rencana pemindahan ibu kota itu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya dapat memastikan bahwa program pembangunan pemerintah pusat di Jakarta tetap terlaksana sesuai jadwal.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

"Tidak ada usulan khusus. Kami mengapresiasi saja bahwa Bapak Presiden, pemerintah pusat itu terus akan melaksanakan rencana pembangunan yang sudah disepakati untuk di Jakarta," lanjut dia.

Salah satu pekerjaan rumah yang belum rampung antara lain soal transportasi. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa memastikan bahwa pemerintah pusat akan menyediakan payung hukum baru bagi DKI Jakarta setelah pemindahan ibu kota baru dilaksanakan.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Payung hukum baru bagi Jakarta tersebut, lanjut Suharso, dibuat bersamaan dengan payung hukum ibu kota baru.

"Ada peraturan perundangan yang melekat, yang sekarang tersedia dan tertitip di beberapa UU. Itu yang akan kami tarik menjadi undang-undang tersendiri yang disebut sebagai proses Omnibus Law," ujar Suharso.

"Bersamaan dengan itu, akan ada perubahan (payung hukum) di DKI," lanjut dia.

Setelah payung hukum untuk ibu kota baru terbentuk, barulah pemerintah membentuk badan otorita untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota baru.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat dan lampiran pemindahan ibu kota negara ke DPR.

Jokowi telah resmi mengumumkan pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur, yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.