Soal Lem Aibon, Politisi PSI William Terancam Tiga Sanksi

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana terancam terjerat tiga sanksi yang berlaku di dalam tata tertib Parlemen DPRD DKI Jakarta.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan hal ini terjadi setelah William mengunggah rencana anggaran pembelian lem aibon oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp82 miliar ke media sosial.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

"Di dalam tatib dewan ada tiga. Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, bagi anggota dewan paling rendah hanya teguran lisan, kalau menengah ada teguran tertulis, yang paling berat itu ya diusulkan pemberhentian jabatan," kata Nawawi seperti melansir okezone.com.

Dia menerangkan, William tidak akan terjerat hukuman yang paling berat. Namun, dirinya tidak bisa memastikannya, karena harus diputuskan bersama pimpinana Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.

Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Heru Budi Tak Pernah Instruksikan Potong Anggaran

"Menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat. Mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum putuskan," kata dia.

Ia menjelaskan, sanksi untuk William akan diputuskan setelah para anggota dewan menjalani kunjungan kerja yang diagendakan berlangsung pada Kamis 14 November 2019.

Baca juga : Pemrov DKI Siapkan Dana Rp3 M untuk Baju Dinas dan Pin Emas DPRD

"Jadi setelah kunjungan kerja, nanti baru dilaporkan ke pimpinan DPRD DKI," ucapnya.

Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.

Dia mengatakan rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih pembahasan forum DPRD DKI dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.