Di Negara Ini, Istri Boleh Bunuh Suami Jika Ketahuan Selingkuh

Jakarta, law-justice.co - Hongkong menerapkan hukuman yang sangat berat bagi yang ketahuan berselingkuh, khususnya untuk para laki-laki.

Jika di negara lain, seperti di Indonesia misalnya, sebagian kasus perselingkuhan hanya berakhir dengan perceraian, maka di Hongkong istri diperbolehkan membunuh suaminya sendiri.

Baca juga : Simpan Uang Rp 5,3 Miliar dalam Bantal, Dua Pria Ditangkap Bea Cukai

Oleh karenanya para suami di Hongkong yang akan menyelingkuhi istrinya harus benar-benar berpikir dua kali.

Sang istri dihalalkan menghabisi nyawa suaminya dengan catatan perbuatan tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan tanpa senjata tajam.

Baca juga : Perselingkuhan Tak Selalu Negatif, Ada Manfaatnya Bagi Manusia

Dalam kata lain seperti melansir pojoksatu.id, istri diperbolehkan memukul suaminya sepuasnya.

Jika perlu, sampai ia tewas. Tak hanya itu, istri sah juga diperbolehkan membunuh wanita selingkuhan suaminya.

Baca juga : Simak, Ini Landasan Hukum Istri Boleh `Kepo` Isi Ponsel Suami

Bahkan sang istri sah juga berhak merampas semua harta yang diliki suami jatuh kepada dirinya. Aturan tersebut memang sengaja diterapkan bukan tanpa alasan.

Sebab semakin kesini banyak sekali para lelaki di Hongkong yang berani berselingkuh dari istrinya.

Aturan yang dibuat di Hongkong juga bisa mencegah kerusakan rumah tangga.

Berbeda Hongkong, berbeda juga dengan negara Uruguay. Di Uruguay hal seperti ini justru berlaku sebaliknya loh, yakni suami diperbolehkan membunuh istrinya yang ketahuan berselingkuh.

Kira-kira nih tipstrenners, jika aturan seperti ini benar-benar diterapkan di Negara Indonesia kita ini bakal seperti apa ya? Ngeri juga sih.