PN Jaksel Tolak Praperadilan Bekas Karutan KPK Terkait Kasus Pungli

Jakarta, law-justice.co - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan Kepala Rutan KPK nonaktif Achmad Fauzi terkait kasus pungutan liar (pungli).Dalam gugatannya Achmad meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Baca juga : Law Firm, Roy Tumpal Pakpahan & Partners

Sebelumnya, Achmad melalui kuasa hukumnya, Aji Saepullah menyatakan KPK telah menyalahi aturan hukum acara pidana dan bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka pada pemohon tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu.

Adapun Achmad telah dijerat KPK sebagai salah satu tersangka terkait perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Baca juga : Lawan KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Resmi Ajukan Praperadilan

Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dimaksud adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Baca juga : Dari Gaya Hidup Pejabat KPU, Kita Mengerti Kenapa Kecurangan Dibiarkan

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah saksi yang merupakan narapidana kasus korupsi sudah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.***