Markus Nari Divonis Enam Tahun dan Denda 400.000 Dollar AS

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsiber 3 bulan kurungan kepada mantan Anggota DPR Markus Nari. Ia disebut terbukti menerima suap dan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (11/11/2019).

Baca juga : Berkali-kali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Setya Novanto

Hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik Markus selama lima tahun, terhitung sejak Markus selesai menjalani pemidanaan.

Selain itu, Markus dihukum membayar uang pengganti sebesar 400.000 Dollar AS. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Buntut Sebut Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Dipolisikan

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim.

Hakim membeberkan hal yang memberatkan bagi Markus karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Markus bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga : Benang Merah Pelemahan KPK, Ternyata Aktornya Sang Penguasa

Hakim menilai terdakwa Markus menerima uang sejumlah 400.000 Dollar AS dari Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Umum PT Quadra Solution dan terbukti mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.

Markus terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tags: Markus Nari | e-KTP |