DPR Tolak Kenaikan BPJS, Pemerintah Akan Berkoordinasi

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presdien (Perpres) tentang kenaikan iuaran BPJS untuk peserta mandiri kelas III per tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Namun, rupanya keputusan itu tidak mengindahkan penolakan DPR yang memwakili kepentingan masyarakat. Berbeda dengan Jokowi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tetap merespons sikap DPR. Muhadjir mengatakan, hal tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Saya sudah dapat surat dari Pak Menkes, nanti akan kami rapatkan dengan kementerian lintas terkait. Karena kalau soal keberatan DPR soal kenaikan iuran, kami harus dengar dari Menkeu Sri Mulyani. Jadi nanti akan kami bicarakan dulu. Namun intinya kami belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi," terang Muhadjir saat melakukan kunjungan ke RSI Asyiyah Malang, Jumat (8/11/2019) seeprti dikutip dari JPNN.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Dia menegaskan, dasar kenaikan iuran BPJS adalah Pepres. Kalau nanti ada diskresi masih harus dibicarakan lintas kementerian. Muhadjir mengungkapkan, berdasarkan laporan sementara, komitmennya dengan DPR adalah akan ada cleansing data sebanyak 60 juta penerima bantuan iuran (PBI). Yang identitasnya tidak dikenali 6 juta akan dikeluarkan dan ganti.

"Nanti kami ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau mereka belum punya NIK, daerah daerah harus memastikan bahwa dia penduduk asli yang dibuktikan dengan NIK itu," tegasnya.

Baca juga : Pemprov DKI: Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK

Mantan mendikbud ini menambahkan, tujuan cleansing agar penggunaan dana pemerintah untuk PBI benar-beanr diserap oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Muhadjir memastikan, pekan depan akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait membahas masalah penolakan Komisi IX DPR RI.

"Sepulang dari sini (Malang), nanti segera saya undang. Saya sudah minta Pak Deputi untuk segera undang, untuk duduk bersama," tandasnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK