KPK Dalami Kejanggalan Ekspor Bijih Nikel ke China

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran ekspor nikel ke China. Hal itu terkait aturan pelarangan ekspor nikel per 1 Januari 2020. Nilai ekspor tersebut triliunan rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pekan lalu. Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi mengundang beberapa lembaga seperti Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bakamla, dan KPK guna membahas adanya dugaan pelanggaran ekspor bijih nikel ke China.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

“Ada sinyalemen tambang nikel kita diekspor habis-habisan. Karena per 1 Januari 2020 tidak boleh ekspor. Sebelumnya, perbulan hanya 30 kapal yang mengekspor nikel. Sekarang ada lebih dari 100 kapal ngantri untuk mengangkut bahan mineral itu. China mau menstok kebutuhan untuk 1 tahun ke depan sebelum dilarang ekspor,” kata Alex kepada Law-justice.co.

Akibat adanya ekspor dalam jumlah besar tersebut, perusahaan yang sudah membangun smelter di Indonesia mengeluh. Mereka khawatir tidak bisa bersaing dengan perusahaan di China.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli

“Karena biaya produksi di sana lebih murah. Perusahaan yang bangun smelter di sini, mereka harus bangun pembangkit linstrik sendiri, infrastruktur sendiri. Sementra di China mereka tinggal bangun pabrik. Listrik dan lain-lainyya sudah disediakan pemerintah,” ujar Alex.

KPK akan mendalami lebih jauh letak kejanggalan ekspor bijih nikel tersebut. Misalnya soal kandungan bijih nikel yang diperbolehkan diekspor kurang dari 1,7 persen. KPK akan menindak tegas jika ditemukan ekspor kandungan lebih dari batas yang diperbolehkan.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

“Apakah ada pemalsuan dokumen, akan kami dalami bersama-sama dengan bea cukai. Mereka yang memeriksa setiap kapal yang mengangkut nikel. Mungkin kita akan lihat juga, apakah yang ekspor benar-benar membangun smelter di sana,” imbuh Alex.

Awal September lalu, Kemnterian ESDM resmi mengeluarkan Peraturan Menteri yang melarang ekspor nikel. Hal itu dilakukan untuk menjaga cadangan nikel di Indonesia. Selain itu, saat ini sudah banyak pembangunan smelter di Indonesia. Pemerintah ingin menjaga kadar dan kualitas nikel yang tersedia di dalam negeri guna menjaga persaingan.