Astaga, Dana Rehabilitasi Gempa Lombok Dipakai Main Judi Online

Jakarta, law-justice.co - Petugas Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat meringkus seorang bendahara kelompok masyarakat (pokmas) Repok Jati Kuning, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan penangkapan ini lantaran dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak akibat gempa.

Baca juga : Indonesia Juara Dunia Judi Online, Menkominfo Sibuk Kampanyekan Jokowi

Pelaku bernama Indrianto (26 tahun) ditangkap polisi pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, setelah jauh hari dilaporkan oleh masyarakat.

Kata dia, pelaku diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak sedang.

Baca juga : Markas Judi Online di Tangerang Raup Omzet Rp10 Miliar dalam 4 Bulan

"Dugaan penggelapan sebesar Rp410 juta yang mana uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan kepada masyarakat," kata Saiful seperti melansir vivanews.com.

Dijelaskannya, tahap pencarian dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang pertama dan kedua berjalan baik, namun saat pencairan ketiga, justru pelaku tidak memberikan pada korban gempa.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Disinyalir angka penggelapan mencapai Rp500 juta, namun polisi baru menemukan bukti Rp410 juta.

Kapolres menjelaskan uang tersebut justru digunakan pelaku untuk bermain judi online.

"Oleh yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan bermain judi online," ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Mataram. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.