Jika Masih Cantumkan Khilafah, Menag Tak Rekomendasikan Izin FPI

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) jika masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

Hal ini juga berlaku bagi organisasi kemasnyarakatan lainnya.

Baca juga : Fachrul Razi Ingatkan Hakim MK Tidak Tergoda Janji Duniawi

"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," tambahnya.

Baca juga : Larangan Pengeras Suara Luar saat Ramadan Usik Suasana Hati Umat Islam

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum.

"Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia.

Baca juga : Respons KWI soal Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni.

Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag.

Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.

Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.