Tantangan Besar Kapolri Idham Azis Adalah Kasus Novel

Jakarta, law-justice.co - Masa kerja tim teknis bentukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis untuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berakhir.

Kini Idham Azis disetujui Komisi III DPR untuk menjadi Kapolri. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Idham tetap punya tanggung jawab mengusut kasus Novel. Demikian seperti dilansir dari Detik.com.

Baca juga : Ini Respons Kemenhan soal Minta Diskon Proyek Jet Tempur KF-21

"Idham Azis punya tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Selama ini sudah terbentuk tim untuk menangani kasus Novel Baswedan. Maka ini menegaskan bahwa kasus Novel menjadi pekerjaan rumah yang harus dilalui Idham.

Baca juga : Kemenkeu: Posisi Utang Pemerintah Turun Tipis di Maret, Jadi Rp8.262 T

"Apalagi Idham Azis adalah Kabareskrim yang merupakan ketua tim teknis sehingga diharapkan kasus Novel Baswedan akan segera terungkap," kata Wana.

Dia menilai tak ada lagi hal yang merintangi kepolisian untuk mengusut kasus teror Novel Baswedan. Supaya lebih sempurna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan mendukung pengusutan kasus itu.

Baca juga : Soal Anies Baswedan dan Pilgub Jilid II

"Kuncinya yaitu Presiden harus turun tangan membuat tim independen pencari fakta agar hasilnya optimal," kata dia.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan, melihat potensi tuntasnya kasus Novel cukup besar bila Idham Azis menjadi Kapolri nanti. Meski demikian, penyidikan kasus dikatakan Andrea tergantung alat bukti.

"Penyidikan itu bukan tergantung waktu tetapi tergantung dengan kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan untuk dijadikan pembuktian perkara," kata Andrea saat dihubungi terpisah.