Jakarta, law-justice.co - Masa kerja tim teknis bentukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis untuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berakhir.
Kini Idham Azis disetujui Komisi III DPR untuk menjadi Kapolri. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Idham tetap punya tanggung jawab mengusut kasus Novel. Demikian seperti dilansir dari Detik.com.Baca juga : Soal Anies Baswedan dan Pilgub Jilid II
"Kuncinya yaitu Presiden harus turun tangan membuat tim independen pencari fakta agar hasilnya optimal," kata dia.Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea H Poeloengan, melihat potensi tuntasnya kasus Novel cukup besar bila Idham Azis menjadi Kapolri nanti. Meski demikian, penyidikan kasus dikatakan Andrea tergantung alat bukti."Penyidikan itu bukan tergantung waktu tetapi tergantung dengan kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan untuk dijadikan pembuktian perkara," kata Andrea saat dihubungi terpisah.