Mabes Polri Mutasi 351 Perwira Tinggi dan Menengah

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 351 perwira tinggi dan menengah Polri dirotasi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Rotasi itu tercantum dalam surat telegram yang diteken Jenderal (Purn) Tito Karnavian tanggal 21 Oktober 2019.

Baca juga : Mendagri Tito Nonaktifkan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Salah satu yang dimutasi seperti melansir tempo.co, adalah Inspektur Jenderal Rachmad Fudail yang kini menjabat Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Sebelumnya ia Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.

Brigadir Jenderal Wahyu Widada yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau, kini dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo, menggantikan Rachmad.

Baca juga : Koalisi Sipil Minta MK Panggil Pratikno hingga Tito ke Sidang Pilpres

Brigadir Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan yang akan mendampingi Wahyu sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Surat telegram itu juga memuat kenaikan pangkat di jajaran perwira tinggi dan menengah Polda Sulawesi Tengah. Hal itu menyusul peningkatan status Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dari tipe B menjadi tipe A.

Baca juga : Polri: Pemudik Lebaran Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Lukman Wahyu pun mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Jenderal.

Termasuk juga jajaran lainnya, menyesuaikan peningkatan status Polda Sulteng.

Tertera pula mutasi untuk Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja menjadi Kepala Bagian Penerangan Satuan Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

Sejumlah Kepala Kepolisian Resor juga mendapat promosi jabatan. Salah satunya Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar M. B. Pranatal Hutajulu dipromosikan sebagai Wadirlantas Polda Jawa Timur.

Jabatan Kapolres Ngawi saat ini diisi oleh AKB Dicky Ario yang sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.

Mabes Polri memerintahkan puluhan perwira tinggi dan perwira menengah Polri agar melaksanakan tugas 14 hari setelah dikeluarkannya surat telegram itu.