Bowo Sidik Mengaku Pernah Disuap Tetty Paruntu Rp600 Juta

Jakarta, law-justice.co - Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengatakan bahwa pernah menerima uang sebesar Rp600 juta dari Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu.

Uang tersebut diterima terkait pengurusan pembangunan revitalisasi pasar dan kepengurusan Golkar. Demikian seperti dilansir dari Detik.com.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Saya terima, saya buka di mobil, nilainya Rp 300 juta. Kedua juga sama Rp 300 juta. Waktu itu ada pergantian Ketua Umum yang Pak Setya Novanto kena masalah (hukum), ketua umumnya kan diganti Pak Airlangga Hartarto," kata Bowo Sidik saat pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Untuk proyek revitalisasi pasar, Bowo mengatakan saat itu Tetty Paruntu ikut rapat bersama pimpinan Golkar mengenai ada arahan untuk memperhatikan kepala daerah yang berasal Partai Golkar. Kemudian Tetty, disebut Bowo, meminta dibantu revitalisasi pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Kemudian salah satu Bu Tetty mintalah ke saya `Tolong dibantu Pak untuk kepentingan pasar`. Saya bilang ya langsung saja ke Kemendag, karena itu ada aturan dan ada juklas-juknisnya yang harus dipenuhi kabupaten tersebut," jelas dia.

Atas bantuan itu, Bowo menyebut Tetty memerintahkan Dipa Malik yang sesama kader Golkar mengurus ke Kementerian Perdagangan. Bowo pun mengaku beberapa kali bertemu dengan Tetty dan Dipa Malik di Plaza Senayan dan Cilandak Town Square.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

"Yang memberikan amplop (uang) itu Dipa Malik kepada saya. Pertama di Plaza Senayan, kedua di Citos ya. Langsung serahkan ketemu berdua, cuma dibilang, `Ini titipan dari Bu Tetty,`" ucap Bowo saat menirukan Dipa Malik.

Saat itu, Bowo mengatakan, Tetty juga meminta bantuan agar tetap menjabat Ketua DPD Golkar. Tapi Bowo tidak menyebutkan daerahnya.

"Bersamaan dengan itu pun, saya diminta bantuan Bu Tetty untuk mengkomunikasikan dengan Pak Setya Novanto agar dia bisa menjadi Ketua DPD Golkar. Nah, kemudian apa pun kita bareng-bareng komunikasikan dia juga bisa menjadi Ketua DPD Golkar," ujar Bowo.

Dalam sidang ini, Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dan Bowo menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS terkait angkut penyediaan BBM. Sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.