Jakarta, law-justice.co - Sejak dibentuk pada 2002 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sebanyak 121 kepala daerah terkait proyek infrastruktur.
Sebagian besar dari bupati, wali kota, atau gubernur itu terlibat korupsi proyek pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing.Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi