Ya Ampun! Pemerintah Bakal Bentuk Tim Awasi ASN Bermedia Sosial

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah bakal membuat tim khusus untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beraktifitas di media sosial.

Tim yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini akan bertugas mencegah ASN terlibat ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, landasan prinsip profesi ASN adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945 dan mematuhi pemerintahan yang sah.

Sedangkan, saat ini, kata dia, banyak oknum ASN yang terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, serta terlibat politik praktis.

Baca juga : Kementerian PUPR Buka 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK & CASN 2024

"Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN," kata Bima seperti melansir republika.co.id.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan, pihak nya akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka kerja untuk membentuk tim pengawas tersebut.

Baca juga : Perhatian! Kemensos Bakal Buka Lowongan ASN 40.839 Formasi

Sebelum membentuk tim pengawas, pihaknya terlebih dahulu akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait persoalan ini.

"Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Setiawan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, Kemkominfo mendukung penuh pembentukan tim pengawas tersebut.

Pihaknya akan membantu dengan menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.
"Kemkominfo akan menyediakan fasilitas kanal aduan berbasis teknologi informasi serta sosialisasi di saluran elektronik milik pemerintah, seperti Televisi Republik Indonesia (TVRI)," kata Rosarita.

Di saat yang sama, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Makmur Marbun, mendukung penuh pembentukan tim tersebut.

Sehingga, politisasi ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang bisa dicegah.

Kemendagri, kata Makmur, juga sudah menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar politisasi ASN tak terjadi. Bersama BKN Kemdagri resmi menerapkan e-Mutasibagi seluruh Instansi Daerah mulai Desember 2019.

"Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca-terpilihnya Kepala Daerah," ujar dia.