Jakarta, law-justice.co - Terpilih menjadi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Lili Pintauli Siregar menggelar syukuran di kediamannya, Jalan Garu VI, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Minggu (6/10/2019) lalu.
Dalam acara tersebut, Lili mengundang sejumlah pejabat, di antaranya adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajekshah, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma
Lebih lanjut ia mengatakan, hal yang jelas ini pun tak bisa dikategorikan sebagai langkah pencegahan korupsi, karena cara kerja KPK ada standar dan prosedurnya.“Bersyukur itu wajib, tapi pilihan cara Lili Pintauli Siregar jauh dari cermìnan prilaku yang menyuburkan good governance,” kata Ketua Lembaga Hikmah dan Kajian Publik PW Muhammadiyah Sumut ini.Bahkan, kata Shohibul, sekarang sangat terbuka dipertanyakan apakah nanti setiap kali menuntaskan kasus besar di KPK Lili Pintauli Siregar juga akan menyelenggarakan syukuran serupa?Ditegaskannya, di seluruh dunia syukuran model pesta tegas sangat dipantangkan dalam lapangan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang dikenal sebagai kejahatan luar biasa itu.“Kelihatannya Lili Pintauli Siregar tidak hanya gagal memahami makna syukur, tetapi juga keliru memerankan diri di tengah masyarakat meski dirinya belum dilantik dan belum mulai menjalankan tugas,” kata Shohibul.Lili Pintauli Siregar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), merupakan salah satu dari lima komisioner KPK Periode 2019-2023, yang dipilih DPR pada 13 September lalu. Komisioner lainnya yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Irjen Firli Bahuri.