Meski Telah Usai, Polisi Terus Buru Pendemo #ReformasiDikorupsi

Jakarta, law-justice.co - Tim Advokasi untuk Demokrasi memastikan kepolisian melakukan perburuan terhadap demonstran yang mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Jakarta, pada 24, 25, dan 30 September 2019.

Bahkan menurut Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan kepolisian melakukan penangkapan demonstran tanpa aturan.

Baca juga : Padamkan Kebakaran di Kantor YLBHI, Seorang Petugas Damkar Meninggal

"Kita mencatat yang terjadi bukan penangkapan, tapi pemburuan. Bahkan polisi menangkap sewenang-wenang orang yang usai melaksanakan hak menyampaikan pendapat di muka umum," kata Arif dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta seperti melansir CNNIndonesia.com.

Arif menilai ada kesan kepolisian memposisikan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai sebagai kejahatan. Padahal hak tersebut dilindungi undang-undang.

Baca juga : Breaking News: Kebakaran Kantor LBH Jakarta

Dia menyampaikan dalam catatan Tim Advokasi, banyak kasus kekerasan dan penangkapan terhadap demonstran dilakukan kepolisian di luar lokasi aksi.

Tim Advokasi mencatat setidaknya kepolisian melanggar Pasal 28E UUD 1945, Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca juga : Kantor LBH Jakarta Terbakar, Lima Mobil Pemadam Berjibaku

Jumlah demonstran yang ditangkap, kata Arif, juga menunjukkan indikasi pemburuan demonstran. Ia menyitir data yang disampaikan 1.489 orang.

"Yang ditangkap ini luar biasa besar, mencapai kurang lebih ada 1.489 orang yang ditangkap polisi dan kurang lebih 380 jadi tersangka. Saya kira ini angka yang besar dan fantastis untuk bangsa kita. Baru kali ini ada aksi damai di tanggal 24, 25, sampai 30 September kemudian dilakukan penangkapan yang begitu besar," tuturnya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta kepolisian melakukan evaluasi dan audit atas perilaku anggotanya dalam penanganan aksi unjuk rasa 23-30 September 2019.

Gelombang unjuk rasa digelar untuk menyatakan tujuh tuntutan #ReformasiDikorupsi, salah satunya menolak revisi undang-undang kontroveesial yang dibahas di DPR. Aksi dimotori oleh mahasiswa dari berbagai universitas.

Dalam mengamankan aksi, kepolisian berkali-kali melakukan tindakan represif terhadap demonstran yang melakukan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada 23-30 2019.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan 1.489 orang ditangkap dan 380 orang ditetapkan sebagai tersangka.