Merasa Difitnah, Polisi Somasi Musisi Ananda Badudu

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Matro Jaya bakal melayangkan somasi kepada musisi dan aktivis hak asasi manusia Ananda Badudu.

Alasannya menurut Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, somasi itu diajukan terkait pernyataan Ananda usai dilepaskan polisi pada Jumat, (27/9).

"Kami akan mengirimkan somasi ke Ananda Badudu. Apa yang dia nyatakan di depan pers silakan dibantah. Jangan memberikan pernyataan dan kabur," kata Rovan di Polda Metro Jaya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Rovan mengatakan ada beberapa pernyataan Ananda yang dipermasalahkan polisi. Pertama, Ananda menyebut masih banyak mahasiswa yang tidak mendapatkan pendampingan hukum.

Kedua, Ananda menyebutkan bahwa para mahasiswa yang diperiksa diperlakukan dengan tidak etis.

Rovan menegaskan bahwa semua pernyataan Ananda bohong. Ia menyayangkan Ananda melempar berita yang tidak menyejukkan kepada masyarakat.

"Semua itu hoaks. Kami sangat menyayangkan sikap dari pernyataan Ananda Badudu. Karena sebagai public figure bisa memberikan komentar yang menyejukkan dan sebenar-benarnya perlu dicatat," tegas dia.

Menurut Rovan, ruang pemeriksaan yang didatangi oleh mahasiswa sangat sempit. Oleh karena itu pernyataan Ananda terkait banyak mahasiswa yang ditangkap dinilai tidak relevan.

Di hadapan media, Rovan pun menunjukkan bukti rekaman CCTV yang menampilkan tempat pemeriksaan Ananda dengan para mahasiswa lainnya. Rovan mengklaim para mahasiswa mendapat pendampingan hukum dari polisi.

"Ini ruangan kami saat diperiksa dan tidak ada orang. Di CCTV ini dia (Ananda) lagi makan. Jadi begitu kejamnya pernyataan Ananda Badudu yang menyudutkan Resmob dan Polri pada umumnya," katanya.

Dalam proses pemeriksaan itu, Ananda juga didampingi pengacara. Rovan pun meminta agar Ananda tak kembali mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan masyarakat.