Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

Jakarta, law-justice.co - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hari ini, Minggu 29 September 2019.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, saat ini status anak Sri Bintang Pamungkas itu sudah menjadi tersangka.

Baca juga : Langgar Jam Operasional, Tiga Bar di Senopati dan Kemang Disegel

"Sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono seperti melansir dari Antara.

Argo belum menjelaskan identitas, kronologis maupun barang bukti yang diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari tangan anak Sri Bintang itu.

Baca juga : Polda Metro Jaya Benarkan Artis Jeff Smith Ditangkap Terkait Narkoba

Argo menuturkan Polda Metro Jaya akan merilis lengkap kronologis penangkapan anak aktivis itu setelah pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, petugas Polda Metro Jaya masih mengembangkan dan pemeriksaan lebih lanjut anak dari Sri Bintang.

Baca juga : Mata Munarman Ditutup tapi Tak Diberi Masker, Kuasa Hukum Protes

Disisi lain, seperti melansir kompas.com, Kasubdit III, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba. Dari keterangan yang didapat polisi, HHY mengedarkan barang haram itu selama dua tahun belakangan.

Selain HHY, polisi juga menangkap FA. Penangkapan HHY berawal dari pengembangan kasus FA.

“Jadi awalnya kita tahu FA sering memakai narkotika di rumahnya yang berdekatan dengan rumah HHY,” kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pengembangan didapati FA mendapatkan barang haram itu dari HHY.

Lalu, polisi menggeledah rumah HHY pada Sabtu (15/7/2019) di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

"Saat digeledah di rumah HHY ditemukan satu ponsel, satu timbangan digital bertuliskan Digital Scale buat menimbang sabu,” ucap Iqbal.

Kemudian, ditemukan pula satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.

Oleh karena perbuatannya, HHY dan FA dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun penjara.