Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa Bubarkan Demonstran

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Indonesia akhirnya mengakui telah menggunakan gas air mata yang sudah kadaluarsa untuk memukul mundur massa aksi beberapa hari lalu di sekitar Gedung DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengibaratkan gas air mata yang sudah kadaluarsa itu seperti kerupuk yang melempem dan tidak berbahaya sama sekali jika ditembakkan ke massa perusuh.

Baca juga : Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Perlu Menambah Kemenko Baru

Menurut Dedi, gas air mata yang sudah kadaluarsa itu tidak memiliki daya ledak yang besar pada saat ditembakkan maupun memiliki efek mematikan kepada demonstran.

"Justru itu tidak ada bahayanya sama sekali ya. Malah melempem itu kayak kerupuk gitu. Sama seperti peluru yang kadaluarsa, kalau digunakan tidak akan efektif seperti peluru aktif," tuturnya seperti melansir Bisnis.com.

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

Dedi menegaskan bahwa Polri akan mengambil sikap tegas dan memproses hukum seluruh oknum masyarakat yang menyampaikan gas air mata kadaluarsa tersebut berbahaya hingga berdampak kematian.

"Tentunya kalau terbukti ada perbuatan melawan hukum di situ, akan kita proses ya," katanya.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Sebelumnya, sempat viral sejumlah unggahan di media sosial yang mem-posting adanya gas air mata kadaluarsa yang masa aktifnya seharusnya pada Mei 2016, tetapi digunakan Brimob Polri untuk memukul mundur massa aksi di DPR sejak beberapa hari lalu.