3 WNI Terpapar ISIS Ditahan di Singapura

law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri Singapura menangkap 4 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga terpapar ISIS.

Namun menurut informasi dari KBRI Singapura, satu TKI dinyatakan tidak bersalah, dan tiga lainnya ditahan di penjara Changi.

Baca juga : TKW Positif Virus Corona di Singapura Resmi Dinyatakan Sembuh

Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti melansir CNNIndonesia.com, menyebut dua TKI ingin bertolak ke Suriah dan bergabung dengan ISIS. Mereka bahkan menyatakan ingin menjadi pelaku bom bunuh diri.

Empat WNI itu, PMI a.n. RH, TM, AA, dan SS, ditangkap berdasarkan Internal Security Act atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikal termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal.

Baca juga : ISIS Sasar TKW Indonesia

Dalam rilis yang dikirim Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran. Pihak KBRI juga telah menemui salah satu WNI, SS pada 13 September 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga dia dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada 15 September 2019.

Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada 19 September 2019.

"Ketiganya diperlakukan baik, makan 3 kali sehari, dan diizinkan beribadah," kata rilis tersebut, Selasa (24/9). KBRI Singapura mengaku akan terus memantau kasus ini.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) melaporkan tiga WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ditahan karena diduga terlibat dalam aktivitas pendanaan terorisme.

MHA menjabarkan tiga TKI itu saling mengenal sekitar 2018 lalu, ketika ketiganya mulai terpapar radikalisme.

"Selama itu, mereka mengembangkan jaringan kontak antara pendukung kelompok militan asing secara online, termasuk `online boyfriends` yang berbagi ideologi pro-ISIS yang sama dengan mereka," bunyi pernyataan MHA seperti dikutip Channel NewsAsia pada Senin (23/9).