Tetap Lantik Ghufron Jadi Pimpinan KPK, Pukat UGM: Pelanggaran

Jakarta, law-justice.co - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Undang-undang KPK yang sekarang sudah berlaku untuk pengangkatan pimpinan KPK Desember 2019 mendatang.

Maka kata dia, apabila Nurul Ghufron dilantik, akan terjadi pelanggaran Undang-undang.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

“Kalau bayangan saya Nurul Gufron harus mengikuti aturan itu jadi dilantik harus harus usia minimal 50 tahun,” ujar Zainal seperti melansir Jawapos.com.

Selain itu, Zainal menilai, penerapan Undang-undang baru KPK ini tidak berlaku surut. Karena disahkan sebelum ada pelantikan. Berbeda apabila, aturan tersebut disahkan setelah pelantikan, maka status Ghufron sebagai pimpinan KPK tidak berbenturan dengan Undang-undang.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

“Itu (berlaku surut) logika bodoh, tidak pas. Di situ kan disebutkan untuk diangkat sebagai pimpinan KPK, kan prosesnya sampai pelantikan. Makanya ketika dilantik harus usia 50 tahun,” imbuhnya.

Menurut Zainal, seharusnya saat pengesahan Undang-undang KPK dibuat pasal peralihan. Isinya menyatakan bahwa aturan baru ini berlaku untuk pelantikan maupun pemilihan pimpinan KPK periode mendatang. Hal ini seharusnya sudah difikirkan oleh pembuat Undang-undang dan pemerintah.

Baca juga : Dewas KPK Klaim Ada Bukti Dugaan Penyalahgunaan Pengaruh Nurul Ghufron

Di sisi lain, Zainal menilai masih ada celah supaya Ghufron tetap bisa dilantik tanpa melanggar Undang-undang. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). Apabila tidak diterbitkan, maka pelantikan Ghufron bisa dipertanyakan keabsahannya.

“Pasal peralihan bisa ditambahkan dengan perpu. Atau silahkan aja (Ghufton) dilantik, tapi jangan salahkan orang yang mau menggugat keabsahan pelantikan Nurul Gufron,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 32 Tahun 2002. Namun, peraturan baru ini menyisakan sejumlah kontroversi. Bahkan Nurul Ghufron yang sudah terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 terancam batal dilantik.

Sebab, pasal 29 huruf e menyebutkan, untuk bisa dilantik sebagai pimpinan KPK harus berusia minil 50 tahun. Batas usia itu berubah, karena di Undang-undang KPK lama, syarat diangkat sebagai pimpinan berusia minil 40 tahun.

Sedangkan Ghufron tercatat lahir pada 22 September 1974. Atau baru berusia 45 tahun. Masih di bawah batas usia minimal dilantik sebagai pimpinan KPK.