Kompak, Mertua dan Menantu Jadi Bandar Sabu

Jakarta, law-justice.co - Mertua bersama dengan menantu ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Bengkulu karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Tersangka FG alias Bong (29) warga Kelurahan Teladan Kabupaten Rejang Lebong bersama mertuanya Muk (51) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang, harus berhadapan dengan hukum usai kompak menjadi bandar besar sekalipun DPO BNNP Bengkulu.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

Melansir dari RMOL.id, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengungkapkan, dengan modal Rp 2 juta, mereka mendanai AS (35) warga Air Bang Kecamatan Curup Tengah untuk menjemput sabu dari Kota Dumai, Provinsi Riau.

Namun aksi mereka kali ini berhasil digagalkan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu bersama anggota BNNP Bengkulu ciduk tersangka AS saat mengisi BBM di SPBU Padang Ulak Tanding.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

”Ya saat mobilnya jenis Toyota Avanza nopol BD 1271 LJ kita geledah kita menemukan satu paket besar sabu sekitar setengah kilo di mobilnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku kalau barang itu adalah pesanan FG alias Bong,” kata AKBP Sudarno, Selasa (17/9/2019).

Bermodal informasidari AS, anggota bergerak cepat dan langsung menuju kawasan jalan raya Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiyang.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

Dari lokasi kejadian, AS tanpa melakukan perlawanan, bahkan anggota berhasil membekuk FG alias Bong berikut handphone yang berisi riwayat percakapannya dengan AS.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni melalui Wadiresnarkoba Pokda Bengkulu AKBP Pambudi menuturkan, dari pengembangan tersangka Fg ternyata bisnis barang haram itu dijalankannya bersama sang mertua yang ikut mendanai sekaligus mengedarkan.

”Setelah dapat si Bong ini kita kembangkan lagi dan didapatlah MK alias Muk yang tak lain adalah mertuanya. Saat penangkapan Muk ini sempat memberi perlawanan kepada anggota kita dengan sebilah pisau dan mencoba kabur, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas,” sambungnya.

Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku sudah sering memasukan sabu dari Dumai ke Bengkulu dengan jumlah yang tergolong besar. Tak heran jika tersangka FG alias Bong sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNNP Bengkulu.

”Ya si Bong ini sudah beberapa kali memasukkan sabu ini ke Bengkulu, ada yang satu kilo, 3 ons dan 2 ons sudah sangat sering. Karena sudah buron, mungkin dia mengirimkan orang untuk menjemput sabu itu dari dumai, disuruhlah si AS dengan upah Rp 10 juta,” tutup Pambudi.