Polri Desak Australia Serahkan Veronica Koman ke KBRI

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Divhubinter Mabes Polri bakal menyurati Australian Federal Police (AFP) untuk membawa Veronica Koman ke Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Hal ini terkait status Veronica sebagai tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong terkait insiden Asrama Papua.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hal itu dilakukan jika Veronica tak kunjung mengindahkan pemanggilan pemeriksaan polisi.

"Kami kirim surat kepada AFP, kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI," kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Luki mengatakan hari ini semestinya menjadi hari pemeriksaan Veronica di Polda Jatim, sebagaimana dalam surat pemanggilan kedua sebagai tersangka.

Surat pemanggilan tersebut kata Luki telah dikirimkan ke dua alamat Veronica di Jakarta. Lalu ada pula satu surat yang di layangkan ke alamat Veronica di luar negeri.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Namun hingga Jumat siang, kata Luki, Veronica juga belum memberikan konfirmasi apakah dirinya bisa hadir atau tidak, dalam pemeriksaan kali ini.

Kendati demikian, Polda Jatim tetap memberikan toleransi waktu hingga lima hari ke depan. Veronica diketahui tengah berada di luar negeri.

Namun apabila hingga batas 18 September Veronica tak kunjung menghadiri pemeriksaan, maka polisi segera menyurati AFP.

Tak hanya itu, polisi juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice terhadap Veronica.

"Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice nanti Divhubinter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan, baru disebar ke 190 negara," kata dia.

Kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, dianggap kooperatif pada permintaan Polda Jawa Timur untuk berkoordinasi mencari keberadaan Veronica Koman, di negara tersebut.

Koordinasi tersebut ditempuh Polda Jatim, lantaran saat ini Veronica diketahui tengah berada di negara itu, bersama sang suami yang merupakan warga negara Australia.

Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, merespons kunjungan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto ke Konjen Australia, Kamis(12/9).

"Kemarin Pak Wakapolda berusaha berkoordinasi ke Konjen (Australia) untuk langkah koordinasi karena saudara Veronika, karena suaminya WN Australia," kata Luki.

Langkah itu, kata Luki, mendapatkan respons yang baik dari Konjen Australia. Ia menambahkan pihak konjen juga bertekad tak akan ikut campur dalam proses hukum yang tengah dilakukan Polri.

"Jadi kami melakukan pendekatan dan mendapat respons yang baik dari konjen, bahwa yang bersangkutan (konjen) menyerahkan semua kepada pihak Polri, mengingat yang bersangkutan (Veronica) adalah Warga Negara Indonesia," katanya.

Konjen Australia Didatangi Massa

Kantor Konjen Australia di Surabaya, didatangi massa. Mereka mendesak pemerintah Australia memulangkan Veronica Koman.

Massa yang mengatasnamakan Jaringan Satu Indonesia (JSI) dan Forum Komunikasi Pemuda Nusantara (Forkompemnus) membentangkan poster. Mereka juga menyanyikan yel-yel pulangkan VK.

Koordinator Aksi Sahidin meminta pihak Konjen Australia di Surabaya harus memperjuangkan kepulangan Veronica ke Indonesia. Menurutnya, Veronica harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Konjen Australia di Surabaya harus turun tangan menyampaikan kepada Pemerintah Australia agar memulangkan VK untuk mempertanggungjawabkan status hukumnya, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur," katanya Jumat (13/9).

Sebelumnya, pengacara hak asasi manusia yang kerap mendampingi aktivis Papua, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

Ia dijerat polisi sebagai tersangka dengan pasal berlapis dari empat undang-undang, dari mulai UU ITE hingga antirasialisme. Lantaran dinilai aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitternya @veronicakoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.