5 Pimpinan Baru KPK Disahkan, Firli Bahuri Resmi Jadi Ketua KPK

law-justice.co - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah memilih lima oranga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Salah satu diantaranya ialah Mantan Deputi Penindakan KPK sekaligus Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli Bahuri.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Firli Bahuri terpilih menjadi ketua baru KPK lewat penunjukan langsung, tanpa voting oleh di Komisi III DPR.

KPK sebelumnya memastikan bahwa Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan dilembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, empat orang lainnya Alexander Marwata yang saat ini masih menjadi wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang merupakan seorang advokat, Nawawi Pomolango yang berlatar belakang profesi hakim pengadilan tinggi, serta Nurul Ghufron yang merupakan seorang akademisi.

"Pertama Nawawi, kedua Lili, ketiga Nurul, keempat Alexander, dan kelima Firli," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan seperti melansir CNNIndonesia.com.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

"Setuju," ucap seluruh anggota Komisi III DPR.

Lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 ini terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh 56 anggota Komisi III DPR.

Perolehan suara masing-masing nama calon yang terpilih itu ialah sebagai berikut Firli mendapatkan 56 suara, Alexander memperoleh 53 suara, Nawawi mendapatkan 50 suara, Lili mendapatkan 44 suara, serta Nurul memperoleh 51 suara.