Diduga Soal Korupsi Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ulum ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan tanpa adanya pengumuman tersangka sebelumnya oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP (Merah Putih). Tentu sudah Penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti melansir CNNIndonesia.com.

Febri berdalih masih adanya penyidikan awal yang perlu dilakukan menjadi alasan pihaknya melakukan penahanan terlebih dulu. Mengenai detail lengkap kasus, dia mengungkapkan akan disampaikan melalui konferensi pers. Kendati begitu, ia tidak menyampaikan kapan waktu tepat mengenai pengumuman tersangka tersebut.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," pungkas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ulum ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Padahal dalam agenda pemeriksaan hari ini pun, nama Ulum tidak ada dalam catatan.

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Sinyal penetapan tersangka sebetulnya sudah disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada akhir bulan Juli lalu.
"Nanti kita lihat, kalau saatnya ada nanti kita sampaikan. Nanti kita umumkan," kata Saut, Senin (29/7).

Dalam perkara dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), nama Ulum dan Imam Nahrawi cukup santer terdengar. Dalam fakta persidangan, keduanya disebut ikut menerima uang haram itu.

Pada persidangan pula, Ulum pernah mengaku meminta `uang kopi` senilai Rp2 juta kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu dibagikan kepada dua anak Imam.

Sementara itu dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang dengan rincian Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.