JP Perkosa Anak Tiri dan Ipar, Sang Istri Nonton

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap pria berinisial JP (54) karena memperkosa anak tirinya IC (16).

Perbuatan keji itu dilakukan JP berkali-kali dan disaksikan langsung oleh istrinya, AD yang merupakan ibu kandung dari IC.

Baca juga : Berkas Lidik Korupsi SYL Bocor, KPK Bakal Lacak Pelakunya

"Jadi awalnya si tersangka ini tertarik melihat anak tirinya yang masih berusia 16 tahun itu. Tersangka ini awalnya ingin membujuk anak tirinya itu bersetubuh namun ditolak oleh korban," ujar Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, Kamis (5/9/2019).

Melansir dari Detik.com, karena keinginannya selalu ditolak IC, JP pun meminta istrinya AD untuk membujuk IC. JP juga berjanji akan mengobati sakit yang dialami adik istrinya jika keinginannya menyetubuhi IC terpenuhi.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Tersangka meminta kepada istrinya untuk membujuk anak tirinya itu bersetubuh dengannya, sambil berjanji akan mengobati adik kandung sang istri yang sedang jatuh sakit," katanya.

Perilaku bejat ini dilakukan JP kepada IC sejak tahun 2017 silam.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Mungkin karena tidak tega melihat kondisi pamannya yang sakit, lalu juga karena sudah dipaksa oleh ibu kandungnya, hal itulah yang membuat si anak terpaksa menerima untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu," kata Yuyan.

Sejak 2017, JP telah barkali-kali menyetubuhi IC. Bahkan kerap dilakukan di hadapan istrinya yang merupakan ibu kandung IC.

Ipar Kena Juga

Tak hanya itu, JP juga memanfaatkan kondisi adik istrinya, BT, yang sedang sakit. Dia kerap menyetubuhi istri BT, yakni wanita berinisial RR. Untuk memenuhi nafsu bejatnya, JP pun menjanjikan RR pengobatan untuk BT.

"Si paman berinisial BT ini kan lagi sakit patah tulang ia terbaring tidak bisa ngapa-ngapain. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Bermula dari anak tirinya yang disetubuhi kemudian istrinya si paman yang sakit itu juga disetubuhi tersangka," ujar Yuyan.

Bahkan lebih mirisnya lagi, hubungan intim tersangka bersama anak tirinya itu juga pernah dilakukan di hadapan sang bibi. Nafsu bejat tersangka ini terus dilakukan olehnya berkali-kali sejak 2017 hingga 4 September 2019 kemarin, hingga akhirnya polisi berhasil membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur itu berdasarkan adanya laporan nenek korban.

"Jadi kita tangkap tersangka setelah kita menerima laporan dari nenek si anak (korban) karena kerap disetubuhi ayah tirinya. Hal itu baru berani dilaporkan korban karena sudah tidak sanggup dengan apa yang dilakukan oleh ayah tirinya itu setiap hari," terang Yuyan.

Saat ini, polisi masih menetapkan JP adalah tersangka utama dalam perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Polisi juga masih memeriksa si ibu korban yang saat itu memaksa anak kandungnya itu agar mau disetubuhi oleh tersangka.

"Yang saat ini masih kita tetapkan tersangka itu adalah si JP. Kalau istrinya masih kita lakukan pendalaman lagi dan masih terus kita periksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dan untuk si anak kita juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memeriksa kondisi psikologis si anak yang trauma atas kondisi kekerasan seksual yang dialami olehnya," kata Yuyan

Selain menangkap tersangka JP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju korban, celana dan pakaian dalam serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.